Selasa, 23 April 2013

Hak Paten

HAK PATEN


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 (Pasal 1 Ayat 1) Tentang Paten:


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya .


Contoh hak paten yang dimiliki indonesia: 

1. BATIK

Batik adalah salah satu cara pembuatan bahan pakaian. Selain itu batik bisa mengacu pada dua hal. Yang pertama adalah teknik pewarnaan kain dengan menggunakan malam untuk mencegah pewarnaan sebagian dari kain. Dalam literatur internasional, teknik ini dikenal sebagai wax-resist dyeing. Pengertian kedua adalah kain atau busana yang dibuat dengan teknik tersebut, termasuk penggunaan motif-motif tertentu yang memiliki kekhasan. Batik Indonesia, sebagai keseluruhan teknik, teknologi, serta pengembangan motif dan budaya yang terkait, oleh UNESCO telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) sejak 2 Oktober, 2009.




2. REOG PONOROGO

Reog adalah salah satu kesenian budaya yang berasal dari Jawa Timur bagian barat-laut dan Ponorogo dianggap sebagai kota asal Reog yang sebenarnya. Gerbang kota Ponorogo dihiasi oleh sosok warok dan gemblak, dua sosok yang ikut tampil pada saat reog dipertunjukkan. Reog adalah salah satu budaya daerah di Indonesia yang masih sangat kental dengan hal-hal yang berbau mistik dan ilmu kebatinan yang kuat.


Sumber:
www.detik.com

Hak Merek


10 merek yang memiliki kesamaan nama merek/bentuk

1.      Fanta dengan Frenta
Fanta merupakan minuman bersoda berasa produksi dari coca cola company, dan dikemas dalam kemasan botol kaca dan botol plastik. Frenta adalah minuman serbuk besoda yang memiliki kesamaan dengan fanta walaupun tidak sama persis, seperti dari rasa, warna minuman, dan kemasannya. Perusahaan yang memproduksi frenta menurut saya ingin memberikan alternatif kepada konsumen  yang ingin minuman seperti  fanta tapi dengan harga murah dan bisa diseduh, walaupun secara kualitas tetap berbeda
Blackberry dengan Blueberry
Blackberry merupakan smartphone yang sangat populet di indonesia. Produsen dari cina kemudian membuat handphone dengan nama yang hampir serupa yaitu blueberry. Blueberry dipasarkan di indonesia di awal-awal begitu terkenalnya blackberry. Dilihat dari fitur, kualitas material bahan, model, dan desain, blueberry terlihat seperti umumnya ponsel cina. Saat ini penjualan blueberry sudah hampir tidak terdengar lagi seperti di awal pengenalannya, berbeda dengan blackberry yang masih konsisten menguasai pasar.



3.      Piatos dengan ciatos
Piatos dan ciatos merupakan sama-sama produk kripik kentang dalam kemasan. Piatos lebih dulu muncul dan cukup terkenal di masyarakat. Ciatos kemudian muncul dengan kemasan yang hampir sama dengan piatos. Konsumen bisa keliru jika tidak berhatri-hati melihatnya dengan seksama. Harga dari ciatos lebih murah daripada piatos, hanya saja rasa piatos lebih enak daripada ciatos.

4.      Oreo dengan rodeo
Oreo merupakan produk biskuit sandwich dengan krim putih di dalamnya. Oreo telah ada di indonesia cukup lama dan dari segi penjualan cukup menguasai pasar karena tidak ada produk yang relatif hampir sejenis/sama persis dengannya. Rodeo kemudian diproduksi  oleh khongguan untuk menyaingi oreo. Kemasan dari kedua produk ini sangat sama persis, sehingga bisa membingungkan konsumen jika tidak dilihat dengan seksama. Harga dari rodeo lebih murah daripada oreo meskipun kualitas lebih baik oreo.


5.      Puma dengan Numa
Puma merupakan produk aparel peralatan olahraga yang memproduksi berbagai peralatan olahraga seperti sepatu, baju, dan peralatan olahraga lainna. Cina memproduksi produk dengan nama yang hampir sama, yaitu numa. Dilihat dari logo dan tata letak huruf sama persis. Harap huruf depan saja yang membedakan. Jika tidak berhati-hati konsumen bisa terkecoh/tertipu.


6.      Playstation dengan poly station
Playstation merupakan konsol video game yang diproduksi oleh jepang. Playstation telah memproduksi mulai dari PS 1 sampai dengan PS 3 dan telah begitu populer ke seluruh dunia. Cina, sebagai negara yang suka meniru, membuat tandingannya yang dinamakan poly station. Playstation 1 dan poly station sangat mirip secara desain. Secara kualitas dan jumlah penjualan masih sangat jauh dibawah playstation.


7.      Adidas dengan Adidos
Adidas merupakan aparel peralatan olahraga yang berasal dari jerman. Adidas telah banyak menyeponsori banyak klub olahraga terkenal dan atlet di seluruh dunia. Produk dari jerman ini telah begitu mendunia dan begitu familiar. Cina mempunyai suatu toko yang didalamnya menjual suatu produk tiruan dari adidas, yaitu adidos. Adidos memiliki logo dan tulisan yang sama dengan adidas, begitu pula produknya dan tentu saja lebih murah. Namun sekali lagi, kualitas yang membedakan.


8.      KFC dengan KFG
KFC merupakan restoran cepat saji dengan menu ayam goreng original resep rahasia sebagai ciri khasnya. KFC berasal dari amerika, hingga sejkarang cabangnya berada di seluruh dunia, termasuk di indonesia. Cina mempunyai restoran ayam cepat saji yang mirip dengan KFC, yaitu KFG. Secara logo dan tampilan display toko sangat menyerupai KFC walaupun tidak 100%.

9.      Gillete dengan Gilhelley
Gillete merupakan produsen pisau cukur dari amerika yang telah terkenal di seluruh dunia. Cina membuat tiruannya dengan nama produk Gihelley. Secara desain kemasan dan tulisan dan juga warna kemasan serta desain produk sangat menyerupai produk Gillete. Hal yang membedakan keduanya adalah harga dan juga kualitas.

10.  Pizza Hut dengan Pizza Huh
Pizza Hut merupakan restoran pizza yang telah terkenal di seluruh dunia yang terkenal dengan berbagai produk pizza nya. Cina mempunyai restoran pizza yang hampir mirip dengan pizza hut, yaitu pizza huh. Kedua restoran ini menyajikan berbagai macam pizza, namun kualitas pizza hut tentu jauh diatas pizza huh. 



.
Sumber:
http://www.duniaproduk.com/
http://www.utama.seruu.com/
http://www.republika.com/


Minggu, 07 April 2013

Hak Cipta (Pengertian, Sifat, Fungsi, UU, dan Kasus)


Pengertian dan Fungsi Hak Cipta

Hak cipta merupakan istilah yang populer di dalam masyarakat, walaupun demikian  pemahaman  tentang  ruang  lingkup  pengertiannya tidaklah  sama  pada setiap  orang  karena  berbedanya  tingkat  pemahaman  tentang  istilah  tersebut. Sebagai contoh sering orang awam menginterprestasikan hak cipta sama dengan hak   kekayaan   intelektual.   Lainnya   adalah   pemahaman   masyarakat   terhadap perlindungan  hak  cipta  ini,  sebagai  contoh  misalnya  karena  pemahaman  yang kurang sehingga sering muncul pemikiran dan perkataan yang keluar  yaitu hak cipta - dipatenkan atau merek - dipatenkan sehingga seolah-olah pengertian hak cipta  itu  cukup  luas  meliputi  keseluruhan  ciptaan manusia padahal, pengertian hak cipta itu cukup luas meliputi keseluruhan ciptaan manusia di bidang tertentu saja.
Hak cipta sendiri secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta, kata  “Hak”  yang  sering  dikaitkan  dengan  kewajiban  adalah  suatu  kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak4. Sedangkan  kata  “Cipta”  atau  ciptaan  tertuju  pada  hasil  karya  manusia dengan   menggunakan   akal   pikiran,   perasaan,   pengetahuan,   imajinasi   dan pengalaman.  Sehingga  dapat  diartikan  bahwa  hak  cipta  berkaitan  erat  dengan intelektual manusia.

Sumber:

Sifat Hak Cipta
Berikut ini adalah sifat hak cipta yang menentukan siapa pemilik atau pencipta.
1.        Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.        Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
3.        Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
4.        Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
5.        Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
6.        Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial

Sumber:

Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta

Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1.  Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.  Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.  Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.  Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.  Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.  Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.  Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
8.  Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu

Sumber:

Contoh Kasus Hak Cipta di Indonesia

Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) Karanganyar, Jau Tau Kwan, dituntut hukuman penjara selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider hukuman enam bulan kurungan. 
Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jalan Lawu Barat, Senin (20/2/2012). Menurut JPU, Jau memenuhi syarat untuk dipersalahkan melakukan tindak pidana hak cipta karena PT DMDT yang dipimpinnya, memproduksi kain rayon grey bergaris kuning yang telah dipatenkan PT Sritex Sukoharjo. Tindakan itu kemudian dilaporkan PT Sritex ke kepolisian.
Karena tindakannya itu, JPU menilai Jau telah melanggar Pasal 72 ayat (1) UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Atas pelanggaran yang didakwakan, Jau dituntut dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman selama enam bulan kurungan.

Sumber:

Hak Kekayaan Intelektual (Pengertian, Sifat, Fungsi, UU, dan Kasus)


Pengertian HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu. 



Fungsi HAKI

HKI sebagai Sarana Perlindungan 
Penemuan dan kreasi tersebutlah yang nantinya menjadi sumber dari kehidupan manusia, karena dengan penemuan-penemuan dan hasil dari kreativitas itulah kehidupan manusia semakin menjadi berkembang sampai seperti sekarang ini. Oleh karenanya negara sebagai institusi tertinggi berkewajiban untuk melindungi penemuan-penemuan tersebut unbeserta penemunya sebagai bentuk penghormatan dan sebagai wujud rasa terimakasih. 
Paling tidak itulah ilustrasi mengapa penemuan dan hasil kreativitas manusia perlu mendapat perlindungan, yang mana kemudian konsep perlindungan tersebut di tuangkan dalam konsep Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sebuah konsep yang mulai populer di awal abad 19-an, dan yang sampai sekarang menjadi sebuah konsep yang sudah dianut oleh sebagian besar negara dunia melalui penandatangan Trade of Related Intellectual Property Rights (TRIPs) Agreement. 
HKI sebagai sebuah sarana untuk melindungi pencipta dan ciptaan sudah mengakar kuat di berbagai negara dunia. Terlebih di beberapa negara besar dan maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat. Di negara-negara besar inilah konsep HKI menjadi berkembang dan seolah sudah mapan. Karena besar dan mapan di negara-negara maju, konsep HKI yang pada awalnya ditujukan untuk melindungi pencipta dan ciptaannya sekarang berubah kesan menjadi satu sistem yang seolah melupakan fungsi sosialnya. Hal ini bisa dilihat bagaiman sistem HKI ini melindungi dengan ketat hak ekonomi dan hak moral pencipta sementara di sisi lain tidak memperhatikan costumer yang merasa “tercekik” dengan royalti yang harus dikeluarkan untuk ciptaan tersebut padahal costumer juga sangat membantu pencipta agar bsia berkembang. Pencipta tidak bisa dipisahkan dengan costumer, begitu juga sebaliknya. 
Konsep perlindungan yang diusung dalam sistem HKI ini seolah menjadikan HKI sebagai satu sistem monopoli yang kapitalis, individualis, dan hanya mementingkan kepentingan pencipta atau penemu saja, hampir tidak terlihat didalamnya peran dan fungsi soial. Itulah kenapa tidak sedikit masyarakat yang mencibir konsep perlindungan HKI. Sebagai satu contoh akibat dari cibiran dan rasa tidak suka dengan monopoli yang diciptakan oleh HKI, maka sebagian orang kemudian memunculkan copyleft. 

Sumber:

Sifat HKI
Beberapa sifat yang dimilki dalam konsep HKI, diantaranya seperti:
1.  Bahwa pada prinsipnya HKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.
2.  HKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya

Sumber:

Undang-Undang HAKI
Dasar Hukum
•Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
•Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
•Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
•Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
•Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
•Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
•Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
•Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty 

Sumber:


Contoh Kasus HAKI di Indonesia

Penegakan Hukum HaKI di Indonesia Belum Efektif
Penegakkan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia belum efektif, sehingga pembajakan, plagiat, dan pelanggaran HaKI terus marak. Selain sosialisasinya lemah, masih sedikit penegak hukum yang memahami masalah HaKI. Indonesia tidak mungkin mengelak dari kewajiban menegakkan hukum HaKI. Pasalnya, Indonesia ikut konvensi WTO (termasuk Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights atauTRIPs). Jika melangar HaKI, bisa-bisa Indonesia dikenakan sanksi oleh masyarakat internasional.
Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Luhut Panjaitan, melihat urgensi perlindungan HaKI berkaitan dengan akan mulai berlakunya era AFTA (ASEAN Free Trade Area) dan persetujuan TRIPs di Indonesia. 
Luhut berpendapat, bila Indonesia sudah meratifikasi TRIPs dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994, berarti TRIPS sudah menjadi bagian dari aturan hukum di Indonesia. Tidak ada pilihan lain selain menjalankan sebaik-baiknya, katanya pada saat membuka seminar HaKI; Prospek dan Implementasinya di Jakarta pada 31 Juli-1 Agustus 2000..
Penegakan hukum HaKI yang efektif merupakan pengakuan sosial dan keuntungan ekonomis atas jerih payah penemu atau pemegang HaKI. Achmad Roestandi, Katua Fraksi TNI/Polri DPR berpendapat bahwa penegakkan hukum HaKI ditentukan oleh empat pilar: norma-norma hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, serta budaya dan kesadaran hukum masyarakat.
Sejak 1997 pemerintah Indonesia telah menetapkan tiga UU di bidang HaKI. Pertama, UU No.12 tahun 1997 jo UU No.7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta. Kedua, UU No. 13 Tahun 1997 jo UU No.6 Tahun 1989 tentang Paten. Ketiga, UU No.14 jtahun 1997 jo UU NO.19 Tahun 1992 tentang Merek.
Saat ini, pemerintah juga tengah membahas tiga RUU yang berkaitan dengan HaKI, yaitu RUU tentang Desain Industri, Ruu tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan RUU tentang Rahasia Dagang, plus RUU tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Sumber:



Perkembangan Hukum Industri di Indonesia


Perkembangan Hukum Industri di Indonesia

Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1.     Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2.     Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3.     Karena masyarakat menghendakinya.
4.     Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa. Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
1.        Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.        Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3.        Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.        Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5.        Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
6.        Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1.        Pengaturan industri
a. Pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. Adanya persaingan yang sehat
c. Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2.        Pembinaan dan pengembangan industri
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi
para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional. yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar.

Wilayah industri       
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20).

Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. (pasal 22 UU no.5 tahun1984)

Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha.
Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan u. no.5 tahun 1984.

Sumber: