Minggu, 06 Mei 2012

Bentuk Negara

Bentuk Negara


a.   Negara Kesatuan (Unitaris)


Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
  1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

b.   Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal:
  1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
  1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Bentuk Kenegaraan

Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.

1.  Perserikatan Negara

Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
  • Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
  • Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
  • Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
  • Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
  • Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2.  Koloni atau Jajahan

Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.

3.  Trustee (Perwalian)

Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
  1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
  2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
  3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.

4.  Dominion

Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama“Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.

5.  Uni

Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)   Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2)   Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.

6.  Protektorat

Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
  • Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
  • Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7.  Mandat

Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).

Sumber:

Unsur - Unsur Terbentuknya Negara

Unsur - Unsur Terbentuknya Negara


Yang dimaksud dengan unsur unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Pada umumnya, unsur unsur terbentuknya negara harus memenuhi unsur berikut ini :
A. Wilayah

Pasal 25A UUD 1945, negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Wilayah negara Indonesia berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1949 yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda, meliputi seluruh daerah bekas jajahan Hindia Belanda. Sedang batas-batasnya ditentukan dengan perjanjian antarnegara tetangga, baik yang diadakan sebelum maupun sesudah merdeka. Derah yang merupakan tempat tinggal rakyat dan tempat pemerintah melakukan kegiatan merupakan wilayah negara dengan batas-batas tertentu. Batas-batas wilayah yang ditempati rakyat Indonesia sebagai berikut ini :

• Wilayah Daratan

Negara satu dengan yang lain sering terjadi perang dikarenakan masalah batas wilayah. Untuk menetapkan wilayah batas daratan pada umumnya ditentukan berdasarkan perjanjian antarnegara tetangga.

Perbatasan antara 2 negara dapat berupa :

1.Perbatasan alam, seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah.
2.Perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, tiang-tiang tembok.
3.Perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan menggunakan garis lintang atau bujur.

Memasuki wilayah negara bangsa lain tanpa ijin negara yang bersangkutan merupakan pelanggaran wilayah. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, suatu negara memiliki suatu lembaga keimigrasian.

• Wilayah Lautan

Laut yang merupakan wilayah suatu negara disebut teritorial negara itu. Laut di luar teritorial disebut laut terbuka atau bebas. Tidak semua negara mempunyai wilayah laut seperti Swiss dan Mongolia. Pada umumnya batas wilayah laut teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai wilayah daratan suatu negara pada saat pantai surut. Untuk negara Indonesia batas wilayah laut teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.

• Wilayah Udara

Wilayah udara suatu negara ada diatas wilayah daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919.

• Daerah Ekstrateritorial

Berdasarkan hukum internasional, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka berbendera suatu negara tertentu juga merupakan wilayah negara yang bersangkutan. Tempat perwakilan yang disebut ekstrateritorial berarti tempat itu meskipun berada di wilayah negara lain tetapi dianggap wilayah negara yang diwakili, misalnya kantor kedutaan besar.
Kedutaan adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah politik, orangnya disebut duta.

Konsulat adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah ekonomi perdagangan, orangnya disebut konsuler.

B. Rakyat

Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara. Rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi negara berjalan dengan lancar dan baik serta mampu mewujudkan tujuannya.

Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal dan menetap di wilayah suatu negara. Orang-orang yang berstatus penduduk dan warganegara Indonesia berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara sesuai dengan bidangnya.

Bukan penduduk ialah orang-orang yang berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara waktu, misalnya wisatawan asing yang sedang berlibur di suatu negara lain atau para jemaah haji yang sedang melaksanakan rukun Islam ke-5 di Mekah.
Orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara disebut warganegara. Sedangkan orang-orang yang tidak termasuk warganegara disebut orang asing. Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentang warganegara sebagai berikut ini :

• “yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara”.

• “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.

• “Hal-hal mengenai warga negara dan mengenai penduduk diatur dengan undang-undang”.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur kewarganegaraan sampai saat ini ialah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. jo. UU No. 3 tahun 1976.

C. Pemerintah yang Berdaulat

Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan.
D. Pengakuan Negara Lain

Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, masih ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.

Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :

a. Pengakuan de facto

Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta bahwa negara itu ada.

b. Pengakuan de jure

Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum internasional.

Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri asalkan memenuhi tiga unsur pokok, yaitu:

1. Rakyat yang mendiami wilayah negara.

2. Wilayah negara dengan batas-batas tertentu.

3. Pemerintah yang berdaulat.

Ketiga unsur tersebut diatas disebut juga unsur konstitutif sedang unsur pengakuan negara lain disebut unsur deklaratif maksudnya agar negara itu dapat mengadakan hubungan internasional harus mendapat pengakuan dari negara lain. 


Sumber:

SINDROM ANEH

Berada di dekat perempuan ini rasanya seperti sedang mengikuti rapat, karena dering ponsel harus dimatikan. Perempuan asal Inggris ini mengalami sindrom aneh yang membuatnya lumpuh mendadak tiap kali mendengar suara telepon berdering.




Bagi Caitlin Wallace (26 tahun), bunyi telepon berdering bisa membuatnya terkejut dan mengalami reaksi yang tidak diinginkan. Tiap kali merasa terkejut, otot-otot wajah, kaki dan akhirnya seluruh tubuh mengalami kelumpuhan selama beberapa menit berikutnya.




Dalam kondisi kolaps atau lumpuh, Wallace masih bisa mendengar suara namun tidak bisa berbicara maupun melihat. Tingkat kelumpuhannya tergantung tingkat keterkejutannya, namun pada tingkat paling parah ia hampir seperti orang yang sedang koma.




Perempuan asal Liverpool ini pertama kali mengalami serangan lumpuh mendadak tersebut pada Februari 2010, ketika mendadak ia jatuh dan tidak bergerak. Suaminya, Jhon (35 tahun) mengiranya kena stroke, lalu membawanya ke James Cook University Hospital.




Dokter melakukan pemindaian dengan Magnetic Resonance Imaging (MRI), namun tidak menemukan ada kerusakan pembuluh darah di sekitar otak. Wallace akhirnya dirujuk ke dokter saraf, lalu iapun didiagnosis punya gangguan saraf yang disebut cataplexy.




Gangguan ini menyebabkan kelumpuhan otot, dengan pemicu yang berbeda-beda. Ada yang bisa kumat karena tertawa, marah dan ketakutan, namun pada kasus Wallace pemicunya adalah rasa terkejut termasuk mendengar suara telepon atau tiba-tiba bertemu teman lama.




"Saya bisa kolaps hanya karena ponsel saya berbunyi. Beberapa bulan yang lalu saya juga kambuh di supermarket saat tiba-tiba bertemu teman lama yang sudah 5 tahun tidak ada kabarnya," kata Wallace seperti dikutip dari Dailymail, Jumat  (25/11/2011).




Selain menderita cataplexy, Wallase juga didiagnosis menderita narcolepsy. Kelainan yang terakhir ini lebih terkait dengan kebiasaan tidur, yang membuat Wallace bisa tertidur dengan mudahnya pada saat-saat yang tidak semestinya misalnya saat sedang makan.



Dr Paul Reading, konsultan saraf dari James Cook University Hospital mengatakan bahwa pada umumnya cataplexy dan narcolepsy memang saling berhubungan. Cataplexy biasanya memang hanya ditemukan pada orang-orang yang didiagnosis menderita narcolepsy.

"Orang dengan gangguan narcolepsy kekurangan senyawa di otak yang mengatur siklus tidur, sehingga orang tersebut bisa tertidur kapan saja. Cataplexy ditemukan hanya pada orang narcolepsy dan bisa dipicu oleh banyak hal misalnya emosi, terkejut dan kadang-kadang kemarahan atau rasa frustrasi," papar Dr Reading.

sumber: Detikhealth.com

KEBIASAAN YANG BIKIN JANTUNG KUAT

Jantung merupakan organ vital yang harus dijaga agar mampu bekerja optimal. Untuk itu ada 10 kebiasaan yang dapat dilakukan untuk memperkuat jantung. Apa saja itu?

Menjaga jantung agar tetap sehat bisa membantu menjaga organ-organ lain di tubuh bekerja dengan baik karena mendapatkan asupan darah dan oksigen yang cukup. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar jantung tetap kuat, seperti dikutip dariMenshealth.com, Selasa (2/8/2011) yaitu:

1. Berhenti merokok
Memiliki kebiasaan atau pasangan yang merokok bisa meningkatkan 92 persen risiko serangan jantung. Hal ini karena asap rokok yang dihirup bisa meningkatkan kadar kolesterol jahat, menurunkan kolesterol baik dan meningkatkan penggumpalan darah.

2. Olahraga 30 menit sebanyak 4 kali dalam seminggu
Seseorang yang berolahraga 2 jam atau lebih dalam seminggu memiliki risiko 60 persen lebih rendah terkena serangan jantung dibanding orang yang tidak aktif.

3. Menurunkan berat badan 5-10 kg
Jika memiliki berat badan berlebih, maka menurunkan 5-10 kg bisa menurunkan risiko kematian akibat serangan jantung. Sebuah studi menemukan orang kelebihan berat badan mengalami serangan jantung 8,2 tahun lebih cepat dari orang yang berat badannya normal.

4. Konsumsi 5 gelas air sehari
Orang yang mengonsumsi air dengan cukup membantu mengurangi risiko serangan jantung fatal sebesar 52 persen. Hal ini karena air membantu mengencerkan darah sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya pembekuan.

5. Mengganti kopi dengan teh
Tes mengandung antioksidan kuat yaitu flavonoid yang memberikan efek perlindungan, karenanya orang yang mengonsumsi teh berisiko lebih rendah terkena serangan jantung dibanding kopi.

6. Mengonsumsi salmon pada hari Sabtu dan tuna pada hari Selasa
Peneliti dari Harvard School of Public Health menuturkan konsumsi ikan 2 kali seminggu menurunkan risiko jantung hingga lebih dari 30 persen, karena adanya kandungan asam lemak omega-3.

7. Mengonsumsi sereal jagung saat sarapan
Sereal ini mengandung konsentrasi folat tertinggi (675 microgram) dibanding sereal lainnya. Asam folat diketahui bisa menguangi risiko penyakit kardiovaskular.

8. Menghitung sampai 10
Cobalah untuk menghitung angka 1-10 sebelum bereaksi terhadap situasi stres, karena membantu mendinginkan tubuh. Laki-laki yang sering marah-marah berisiko lebih tinggi memiliki penyakit jantung dan serangan jantung sebelum usia 55 tahun.

9. Mengonsumsi semangka
Semangka mengandung senyawa lycophene 40 persen lebih tinggi dibanding tomat merah mentah. Selain itu kandungan air yang tinggi dari semangka bisa membuatnya lebih mudah terserap tubuh dan mencegah penyakit jantung.

10. Tanyakan dokter apakah perlu konsumsi vitamin E dan aspirin
Studi yang dilakukan oleh peneliti University of Pennsylvania mengungkapkan vitamin E dan aspirin diketahui bisa mengurangi plak yang bisa menyumbat arteri sebesar 80 persen.

6 CARA AGAR BISA BERHEMAT & MENABUNG

Berhemat sehingga bisa menyisihkan uang untuk ditabung memang hal yang sulit untuk dilakukan. Banyaknya pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari, membuat Anda sulit menyisakan sedikit uang Anda. 

Bahkan terkadang uang tersebut tidak mencukupi kebutuhan Anda. Sehingga muncul masalah keuangan yang dapat mempengaruhi kesehatan fisik dan mental, selain itu juga menguji kemampuan Anda untuk menjadi pasangan, orang tua dan karyawan yang baik.

Berikut enam cara sederhana untuk menurunkan stres Anda dengan membuat beberapa perubahan sederhana yang bisa dilakukan agar bisa berhemat dan menabung, seperti dikutip dari She Knows:

1. Jual barang-barang lama

Anda dapat membuat garage sale dengan menjual barang-barang dan pakaian Anda yang sudah lama atau sudah tidak digunakan lagi. Untuk barang yang dijual dengan harga yang signifikan, maka Anda dapat menjualnya melalui kaskus atau eBay. Menjual barang-barang lama Anda yang sudah digunakan lagi merupakan salah satu cara untuk mendapatkan uang yang lebih, sehingga Anda dapat menyisihkan uang untuk ditabung.

2. Membuat anggaran belanja

Membuat anggaran belanja merupakan cara yang sederhana bagaimana menghabiskan uang Anda dengan lebih disiplin. Anda dapat mengetahui rencana pengeluaran lebih jelas. Sehingga nantinya Anda tidak perlu terlibat hutang dan dapat menyisihkan uang untuk ditabung atau jalan-jalan bersama keluarga.

3. Membuat catatan belanjaan

Ketika Anda ingin pergi ke mal atau ke supermarket untuk belanja bulanan, pastikan Anda membuat catatan belanjaan terlebih dahulu dan jangan pernah meninggalkan rumah dengan perut kosong. Jika tidak makan terlebih dahulu, Anda akan mengeluarkan pengeluaran lebih untuk makan di restoran. Selain itu, sebaiknya Anda juga tidak perlu mengajak anak-anak ikut belanja bersama. Hal tersebut untuk menghindari adanya pengeluaran tak terduga.

4. Belanja saat diskon atau melalui online shop

Berbelanja saat diskon merupakan salah satu cara dimana Anda dapat membeli pakaian dengan model terbaru tanpa harus membayar dengan harga normal. Selain itu Anda juga dapat belanja melalui online shop. Dengan begitu Anda bisa lebih hemat dalam berbelanja, karena tak perlu ongkos perjalanan dan kemungkinan tergoda membeli yang lain jika ke mall. Namun sebelum Anda memutuskan untuk berbelanja melalui online shop, pastikan terlebih dahulu bahwa harga yang ditawarkan lebih murah dibanding harga ditoko dan jangan lupa menghitung harga barang yang ditawarkan dengan ongkos pengirimannya.

5. Bersenang-senang secara hemat

Apabila Anda pecinta film, pasti Anda akan mengeluarkan uang Anda dengan menonton film di bioskop. Salah satu cara agar Anda dapat menyisihkan uang Anda yaitu dengan menonton DVD di rumah. Selain sesekali menonton DVD di rumah, Anda juga bisa meminjam buku di perpustakaan tanpa harus membeli buku di toko buku. Dengan begitu Anda dapat meminimalisir pengeluaran Anda untuk bersenang-senang.

6. Jika bisa, buatalah sendiri

Anda baru saja mengetahui bahwa di dekat rumah Anda telah dibuka sebuah kedai kopi. Dengan begitu Anda langsung pergi ke kedai tersebut dan membeli minuman kopi dengan harga yang terbilang tidak murah. Hal ini yang dapat memicu Anda untuk menghamburkan uang Anda. Jika Anda dapat membuat kopi, sebaiknya Anda membuatnya sendiri tanpa harus membeli kopi di kedai kopi. Sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan uang lebih.

Terkadang hal-hal kecil bisa menentukan apakah Anda berhasil atau gagal dalam mengelola keuangan. Tapi dengan beberapa perubahan gaya hidup sederhana dan sedikit disiplinan diri, Anda dapat menabung dan berhemat cukup banyak uang setiap tahunnya.