Minggu, 07 April 2013

Hak Cipta (Pengertian, Sifat, Fungsi, UU, dan Kasus)


Pengertian dan Fungsi Hak Cipta

Hak cipta merupakan istilah yang populer di dalam masyarakat, walaupun demikian  pemahaman  tentang  ruang  lingkup  pengertiannya tidaklah  sama  pada setiap  orang  karena  berbedanya  tingkat  pemahaman  tentang  istilah  tersebut. Sebagai contoh sering orang awam menginterprestasikan hak cipta sama dengan hak   kekayaan   intelektual.   Lainnya   adalah   pemahaman   masyarakat   terhadap perlindungan  hak  cipta  ini,  sebagai  contoh  misalnya  karena  pemahaman  yang kurang sehingga sering muncul pemikiran dan perkataan yang keluar  yaitu hak cipta - dipatenkan atau merek - dipatenkan sehingga seolah-olah pengertian hak cipta  itu  cukup  luas  meliputi  keseluruhan  ciptaan manusia padahal, pengertian hak cipta itu cukup luas meliputi keseluruhan ciptaan manusia di bidang tertentu saja.
Hak cipta sendiri secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta, kata  “Hak”  yang  sering  dikaitkan  dengan  kewajiban  adalah  suatu  kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak4. Sedangkan  kata  “Cipta”  atau  ciptaan  tertuju  pada  hasil  karya  manusia dengan   menggunakan   akal   pikiran,   perasaan,   pengetahuan,   imajinasi   dan pengalaman.  Sehingga  dapat  diartikan  bahwa  hak  cipta  berkaitan  erat  dengan intelektual manusia.

Sumber:

Sifat Hak Cipta
Berikut ini adalah sifat hak cipta yang menentukan siapa pemilik atau pencipta.
1.        Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.        Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
3.        Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
4.        Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
5.        Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
6.        Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial

Sumber:

Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta

Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1.  Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.  Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.  Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.  Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.  Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.  Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.  Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
8.  Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu

Sumber:

Contoh Kasus Hak Cipta di Indonesia

Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) Karanganyar, Jau Tau Kwan, dituntut hukuman penjara selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider hukuman enam bulan kurungan. 
Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jalan Lawu Barat, Senin (20/2/2012). Menurut JPU, Jau memenuhi syarat untuk dipersalahkan melakukan tindak pidana hak cipta karena PT DMDT yang dipimpinnya, memproduksi kain rayon grey bergaris kuning yang telah dipatenkan PT Sritex Sukoharjo. Tindakan itu kemudian dilaporkan PT Sritex ke kepolisian.
Karena tindakannya itu, JPU menilai Jau telah melanggar Pasal 72 ayat (1) UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Atas pelanggaran yang didakwakan, Jau dituntut dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman selama enam bulan kurungan.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar