Pengertian dan Fungsi Hak Cipta
Hak
cipta merupakan istilah yang populer di dalam masyarakat, walaupun
demikian pemahaman tentang
ruang lingkup pengertiannya tidaklah sama
pada setiap orang karena
berbedanya tingkat pemahaman
tentang istilah tersebut. Sebagai contoh sering orang awam
menginterprestasikan hak cipta sama dengan hak
kekayaan intelektual. Lainnya
adalah pemahaman masyarakat
terhadap perlindungan hak cipta
ini, sebagai contoh
misalnya karena pemahaman
yang kurang sehingga sering muncul pemikiran dan perkataan yang
keluar yaitu hak cipta - dipatenkan atau
merek - dipatenkan sehingga seolah-olah pengertian hak cipta itu
cukup luas meliputi
keseluruhan ciptaan manusia
padahal, pengertian hak cipta itu cukup luas meliputi keseluruhan ciptaan
manusia di bidang tertentu saja.
Hak
cipta sendiri secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta, kata “Hak”
yang sering dikaitkan
dengan kewajiban adalah
suatu kewenangan yang diberikan
kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak4. Sedangkan kata
“Cipta” atau ciptaan
tertuju pada hasil
karya manusia dengan menggunakan
akal pikiran, perasaan,
pengetahuan, imajinasi dan pengalaman. Sehingga
dapat diartikan bahwa
hak cipta berkaitan
erat dengan intelektual manusia.
Sumber:
Sifat
Hak Cipta
Berikut ini adalah sifat hak cipta yang
menentukan siapa pemilik atau pencipta.
1.
Hak cipta
dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
2.
Jika suatu
ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang
atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta
mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang
tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan
tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
3.
Jika suatu
ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di
bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang
yang merancang ciptaan itu.
4.
Jika suatu
ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya,
pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu
dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar
hubungan dinas.
5.
Jika suatu
ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
6.
Pencipta atau
pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial
Sumber:
Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya
secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
sebagai berikut.
1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau
memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut
dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk
memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk
memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi
lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau
produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu
Sumber:
Contoh Kasus Hak
Cipta di Indonesia
Dirut
PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) Karanganyar, Jau Tau Kwan, dituntut
hukuman penjara selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga
dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider hukuman enam bulan
kurungan.
Pembacaan
tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri
Karanganyar, Jalan Lawu Barat, Senin (20/2/2012). Menurut JPU, Jau memenuhi
syarat untuk dipersalahkan melakukan tindak pidana hak cipta karena PT DMDT
yang dipimpinnya, memproduksi kain rayon grey bergaris kuning yang telah
dipatenkan PT Sritex Sukoharjo. Tindakan itu kemudian dilaporkan PT Sritex ke
kepolisian.
Karena
tindakannya itu, JPU menilai Jau telah melanggar Pasal 72 ayat (1) UU No 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Atas pelanggaran yang didakwakan, Jau dituntut
dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda
sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman selama enam bulan kurungan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar