Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau
harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris
Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek
kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara
sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat
lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak
berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda
tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan
Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk
tertentu.
Fungsi HAKI
HKI sebagai Sarana Perlindungan
Penemuan dan kreasi tersebutlah yang nantinya menjadi sumber dari kehidupan
manusia, karena dengan penemuan-penemuan dan hasil dari kreativitas itulah
kehidupan manusia semakin menjadi berkembang sampai seperti sekarang ini. Oleh
karenanya negara sebagai institusi tertinggi berkewajiban untuk melindungi
penemuan-penemuan tersebut unbeserta
penemunya sebagai bentuk penghormatan dan sebagai wujud rasa terimakasih.
Paling tidak itulah ilustrasi mengapa penemuan dan hasil kreativitas
manusia perlu mendapat perlindungan, yang mana kemudian konsep perlindungan
tersebut di tuangkan dalam konsep Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sebuah konsep
yang mulai populer di awal abad 19-an, dan yang sampai sekarang menjadi sebuah
konsep yang sudah dianut oleh sebagian besar negara dunia melalui penandatangan
Trade of Related Intellectual Property Rights (TRIPs) Agreement.
HKI sebagai sebuah sarana untuk melindungi pencipta dan ciptaan sudah
mengakar kuat di berbagai negara dunia. Terlebih di beberapa negara besar dan
maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat. Di negara-negara
besar inilah konsep HKI menjadi berkembang dan seolah sudah mapan. Karena besar
dan mapan di negara-negara maju, konsep HKI yang pada awalnya ditujukan untuk
melindungi pencipta dan ciptaannya sekarang berubah kesan menjadi satu sistem
yang seolah melupakan fungsi sosialnya. Hal ini bisa dilihat bagaiman sistem
HKI ini melindungi dengan ketat hak ekonomi dan hak moral pencipta sementara di
sisi lain tidak memperhatikan costumer yang merasa “tercekik” dengan royalti
yang harus dikeluarkan untuk ciptaan tersebut padahal costumer juga sangat
membantu pencipta agar bsia berkembang. Pencipta tidak bisa dipisahkan dengan
costumer, begitu juga sebaliknya.
Konsep perlindungan yang diusung dalam sistem HKI ini seolah menjadikan HKI
sebagai satu sistem monopoli yang kapitalis, individualis, dan hanya
mementingkan kepentingan pencipta atau penemu saja, hampir tidak terlihat
didalamnya peran dan fungsi soial. Itulah kenapa tidak sedikit masyarakat yang
mencibir konsep perlindungan HKI. Sebagai satu contoh akibat dari cibiran dan
rasa tidak suka dengan monopoli yang diciptakan oleh HKI, maka sebagian orang
kemudian memunculkan copyleft.
Sumber:
Sifat HKI
Beberapa sifat yang dimilki dalam konsep HKI, diantaranya seperti:
1. Bahwa pada prinsipnya HKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas;
Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan
oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula
yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk
hak merek.
2. HKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil
temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut,
dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun
penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HKI yang
syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat
mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa
memperoleh persetujuan dari pemiliknya
Sumber:
Undang-Undang HAKI
Dasar Hukum
•Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
•Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
•Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
•Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
•Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
•Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
•Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
•Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
•Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
•Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
•Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
•Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
•Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
•Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
•Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
•Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Sumber:
Contoh
Kasus HAKI di Indonesia
Penegakan Hukum HaKI di Indonesia Belum Efektif
Penegakkan hukum
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia belum efektif, sehingga
pembajakan, plagiat, dan pelanggaran HaKI terus marak. Selain sosialisasinya
lemah, masih sedikit penegak hukum yang memahami masalah HaKI. Indonesia tidak mungkin mengelak dari
kewajiban menegakkan hukum HaKI. Pasalnya, Indonesia ikut konvensi WTO
(termasuk Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights atauTRIPs).
Jika melangar HaKI, bisa-bisa Indonesia dikenakan sanksi oleh masyarakat
internasional.
Menteri Perindustrian dan
Perdagangan, Luhut Panjaitan, melihat urgensi perlindungan HaKI berkaitan
dengan akan mulai berlakunya era AFTA (ASEAN Free Trade Area) dan
persetujuan TRIPs di Indonesia.
Luhut
berpendapat, bila Indonesia sudah meratifikasi TRIPs dengan Undang-Undang No. 7
Tahun 1994, berarti TRIPS sudah menjadi bagian dari aturan hukum di Indonesia.
Tidak ada pilihan lain selain menjalankan sebaik-baiknya, katanya pada saat
membuka seminar HaKI; Prospek dan Implementasinya di Jakarta pada 31 Juli-1
Agustus 2000..
Penegakan
hukum HaKI yang efektif merupakan pengakuan sosial dan keuntungan ekonomis atas
jerih payah penemu atau pemegang HaKI. Achmad Roestandi, Katua Fraksi TNI/Polri
DPR berpendapat bahwa penegakkan hukum HaKI ditentukan oleh empat pilar:
norma-norma hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, serta budaya dan
kesadaran hukum masyarakat.
Sejak
1997 pemerintah Indonesia telah menetapkan tiga UU di bidang HaKI. Pertama, UU
No.12 tahun 1997 jo UU No.7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta. Kedua, UU No. 13
Tahun 1997 jo UU No.6 Tahun 1989 tentang Paten. Ketiga, UU No.14 jtahun 1997 jo
UU NO.19 Tahun 1992 tentang Merek.
Saat
ini, pemerintah juga tengah membahas tiga RUU yang berkaitan dengan HaKI, yaitu
RUU tentang Desain Industri, Ruu tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan
RUU tentang Rahasia Dagang, plus RUU tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar